Ada Transfer Pricing di Pelindo II

15-12-2015 / PANITIA KHUSUS

 

Dugaan praktik curang berupa transfer pricing kemungkinan besar terjadi di Pelindo II. Inilah sisi lain yang terungkap dalam rapat Pansus Pelindo II. Praktik curang ini biasa dilakukan oleh perusahaan dalam satu grup.

 

Anggota Pansus Pelindo II Wahyu Sanjaya (F-PD) yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/12), mengungkapkan, praktik transfer pricing merupakan temuan terbaru yang menarik ketika Pansus meminta pendapat dari ekonom Ihsanudin Noorsi. Praktik curang ini diawali saat Pelindo II melakukan proses valuasi (penentuan harga kontrak) dengan konsultan keuangannya. Manipulasi harga kontrak JICT dilakukan Pelindo II kepada Hutchison Port Holding (HPH) dengan harga yang rendah.

 

Rendahnya harga kontrak konsesi kedua sebesar USD 215 juta daripada kontrak pertama (USD 243 juta) mengundang tanda tanya Pansus. Ternyata, menurut Wahyu, harga yang rendah itu tujuannya untuk merendahkan kewajiban pembayaran pajak. Untuk itu, Pansus telah meminta analisa ulang valuasi yang dilakukan konsultan keuangan Pelindo II.

 

“Bagaimana ada harga 215 juta dolar itu. Apakah itu jual beli saham atau perpanjangan. Kalau perpanjangan bagaimana menghitungnya bisa keluar angka itu. Mengapa HPH harus keluar 215 juta dolar. Itulah yang selalu ditutup-tutupi oleh mereka. Mereka memurahkan harga untuk memurahkan pajak,” papar Anggota Komisi VI DPR ini.

 

 Transfer pricing, lanjut Wahyu, merupakan kejahatan pajak. Dalam dunia bisnis, Transfer pricing bertujuan memanipulasi jumlah profit atau harga proyek sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. “Transfer pricing biasanya dilakukan antarperusahaan dalam satu grup. Jarang sekali terjadi di perusahaan yang bukan satu grup. Atau dilakukan oleh perusahaan yang pemiliknya sama,” papar politisi dari dapil Sumsel II itu.

 

Ditambahkan Wahyu, Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino ternyata banyak sekali melakukan pelanggaran hukum. Selanjutnya Pansus tinggal membuat resume dan pandangan mini fraksi. “Lino pasti salah. Dalam skala 1-10, sepuluh salahnya. Salah semua, terutama soal perpanjangan JICT.” (mh)/foto:jaka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...